SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dasar Hukum SBU Konstruksi
Prosedur, persyaratan dan tatacara permohonan seta penerbitan SBU jasa konstruksi diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku.
1. Undang undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi disebutkan”setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
2. Pasal 30 Undang undang nomor 11 tanun 2020 tentang cipta kerja disebutkan “setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha”.
3. Peraturan pemerintah Nomor 22 tanun 2020 tentang peraturan pelaksana undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, disebutkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
4. Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undnag undang norno 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
5. SBU Kontruksi harus dimiliki oleh BUJK yang diselenggarakan layanan jasa kontruksi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 100 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan prosuk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor PUPR.
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan-perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
SBU Spesialis
Sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU spesialis. Perusahan yang dimaksud seperti perusahan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.