Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

Sertifikasi dapat bervariasi secara luas tergantung pada industri dan sifat bisnisnya. Di industri konstruksi, misalnya, sertifikasi dapat mencakup aspek seperti catatan keselamatan, keahlian teknis, dan kepatuhan hukum. Dalam bidang keberlanjutan lingkungan, sertifikasi mungkin fokus pada praktik ramah lingkungan dan inisiatif berkelanjutan. Memahami persyaratan khusus dari industri tersebut penting bagi perusahaan yang mencari sertifikasi.

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.

Macam-Macam Badan Usaha

1. BUJKN

Sebagai penyedia jasa konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dapat memberikan layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).

BUJKN adalah perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh warga negara indonesia untuk melaksanakankegiatan usaha jasa konstruksi. BUJKN terdiri dari padan usaha PT, CV dan Firma atau Koperasi dengan modal usaha yang bersumber dari investasi dalam negeri. Kepemilikan modal dan saham BUJKN dapat dimiliki oleh pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha milik Daerah (BUMD), Badan usaha swasta dan/atay Warga negara indonesia. Sebagai perusahaan jasa konstruksi, BUJKN dapat mengerjakan berbagai proyek konstruksi mulai dari kegiatan pengkajian, perencanaan dan perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pemasangan dan instalasi serta renovasi dan perbaikanuntuk berbagai jenis banguna, utilitas bangunan, jalan dan jembatan, struktur, sistem,fasilitas industri, jaringan telekomunikasi hingga sarana dan prasarana pemerintah maupun berbagai proyek konstruksi swasta.

2. PMA Bidang Jasa Konstruksi

Kegiatan Penanaman Modal Asing bidang usaha jasa konstruksi merupakan usaha patungan dan harus memenuhi persyaratan minimum nilai investasi dan struktur permodalan dengan ketentuan kepemilikan saham asing maksimal 70% yang berasal dari Asean 67% dari negara lain. 

3. BUJKA

Kantor Perwakilan BUJKA adalah penyedia jasa kosntruksi asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagai konsultan atau kontraktor melalui kerjsama operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) dengan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN).

Perusahaan jasa konstrksi asing yang disebut badan usaha jasa konstruksiasing (BUJKA) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki antor pusat diluar begeri yang melakukan kegiatan usaha di indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan BUJKA(Foreign contruction representativw offices). Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia, kantor perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko.

Perlu Diketahui

SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dasar Hukum SBU Konstruksi

Prosedur, persyaratan dan tatacara permohonan seta penerbitan SBU jasa konstruksi diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku.

1. Undang undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi disebutkan”setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.

2. Pasal 30 Undang undang nomor 11 tanun 2020 tentang cipta kerja disebutkan “setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha”.

3. Peraturan pemerintah Nomor 22 tanun 2020 tentang peraturan pelaksana undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, disebutkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.

4. Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undnag undang norno 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

5. SBU Kontruksi harus dimiliki oleh BUJK yang diselenggarakan layanan jasa kontruksi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 100 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Jasa Konstruksi.

6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan prosuk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor PUPR.

7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan-perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

SBU Spesialis

Sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU spesialis. Perusahan yang dimaksud seperti perusahan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis. 

Dokumen Persyaratan Proses SBU Konstruksi

Dokumen Persyaratan

DAFTAR OSS/LOGIN OSS (PS.F.1)

INPUT PB-UMU (PS.F.1)

I. Persyaratan Administratif

  1. Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telp, Email) *) Lihat List Input PB-UMKU
  2. Data PIC (Nama, Alamat, Email dan No. Telp) *) Lihat List Input PB-UMKU
  3. Data Pemegang Saham
  4. Akta Pendirian *) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
  5. SK Kumham
  6. Akta Perubahan Terakhir *) Hanya Checker Sudah Terlink, **) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
  7. NPWP Badan Usaha
  8. KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Pas Photo PJBU/Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos Berwarna)
  10. NIB (RBA) KBLI 2020
  11. Kontrak dengan Pemberi Tugas
  12. BSAT (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
  13. BOQ/RAB/MPU
  14. Akun OSS (Jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
  15. Kartu Tanda Anggota (KTA) Sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal (Upload Jadikan 1 PDF dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi)

II. Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi

  1. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (PS.F.1(A) dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PS.F.1 (B)
  2. Sertifikat Keahlian (Sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan *) Sesuai Lampiran Dafta Tenaga Kerja Konstruksi Pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  4. NPWP

III. Persyaratan Data Keuangan

  1. Neraca Keuangan Badan Usaha (Kualifikasi Kecil) dan (Spesialias : Asset <2 Milyar) >> Lihat Contoh
  2. Audit Akuntan Publik Tahun Terakhir (Kualifikasi Menengah, Besar, Asing dan Spesialis dengan Asset = 2 Milyar dan >2 Milyar >> Terdaftar di Kementerian Keuangan– Akuntan Publik yang terbit sebelum tahun 2022 tanpa Kode QR wajib melampirkan Bukti Akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan- Akuntan Publik yang terbit ditahun 2022 dan setelahnya wajib menggunakan Akuntan dengan Kode OR – Permen Keu RI No. 186/PMK.01/2021 Pasal 39

IV. Persyaratan Data Peralatan

  1. Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian *) Dikeluarkan dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah  Daerah Provinsi
  2. Surat Pernyataan Kelayakan / Laik Pakai dari Badan Usaha (PS.F.2) *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi 
  3. Lampiran Surat Keterangan belum dapat melakukan pengujian alat konstruksi dari Instansi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi  *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi 
  4. Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.3(A)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
  5. Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.3(B)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
  6. Lampiran Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi (Jika Badan Usaha sudah mendapatkan Pihak Sewa Peralatan Konstruksi) (PS.F.4) 
  7. Bukti Kepemilikan atau Sewa *) Perjanjian Sewa Minimal 1 Tahun
  8. Foto Plat Nama Alat *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  9. Foto Alat Tampak Depan *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  10. Foto Alat Tampak Samping *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
  11. Foto Alat Tampak Belakang *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB

V. Persyaratan ISO

  1. Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Persyaratan Dokumen Penerapan SMAP/Sertifikat Penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) – Umum atau Spesialis (PS.F.5(A)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan (upload) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk Spesialis / 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar/ 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah / 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku.
  2. Lampiran Sertifikat SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA) atau Dokumen Penerapan  SMAP) Wajib mengikuti Standard Isi (terlampir)

Harga Proses SBU